Dukuhwringin, 18 September 2025 — Pemerintah Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penghapusan Aset Data Desa yang dilaksanakan di Balai Desa Dukuhwringin. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta tokoh masyarakat.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Desa Dukuhwringin, didampingi Sekretaris Desa dan Ketua BPD. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inventarisasi aset desa yang dilakukan secara menyeluruh. Ditemukan sejumlah aset yang sudah tidak layak digunakan, rusak berat, atau tidak memiliki nilai ekonomis lagi sehingga perlu dilakukan proses penghapusan dari data aset desa.
Langkah ini diambil untuk menertibkan administrasi aset dan memperbarui daftar kekayaan milik Pemerintah Desa agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Proses penghapusan aset juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap mempertimbangkan hasil musyawarah bersama masyarakat dan lembaga desa terkait.
Dalam kesempatan tersebut, perangkat desa memaparkan daftar aset yang akan dihapus, mencakup beberapa peralatan kantor, meubelair, dan barang penunjang kegiatan pemerintahan yang telah rusak berat. Peserta musyawarah menyetujui hasil pendataan tersebut dengan catatan bahwa penghapusan dilakukan secara transparan dan disertai berita acara resmi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Dukuhwringin berharap penataan administrasi aset desa ke depan dapat lebih tertib dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan profesional.