Aparatur Desa adalah perangkat pemerintahan di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di desa.
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing unsur aparatur desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dan peraturan pelaksana lainnya.
1. Kepala Desa
Tugas Pokok:
-
Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
-
Menetapkan kebijakan pemerintah desa sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Memimpin dan mengoordinasikan perangkat desa.
Fungsi:
-
Memimpin pelaksanaan Peraturan Desa.
-
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.
-
Menjalin kerja sama dengan lembaga desa, BPD, dan masyarakat.
2. Sekretaris Desa
Tugas Pokok:
Fungsi:
-
Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan, inventarisasi, tata usaha BPD, dan administrasi umum lainnya.
-
Menyusun APBDes dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Membantu pelaksanaan tugas administrasi lainnya.
3. Kepala Urusan (Kaur)
a. Kaur Umum dan Tata Usaha
-
Mengurus administrasi umum, tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan aset desa.
b. Kaur Keuangan
-
Mengurus keuangan desa: penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban APBDes.
-
Membuat laporan keuangan desa secara berkala.
c. Kaur Perencanaan
-
Menyusun rencana pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes).
-
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan anggaran dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan.
4. Kepala Seksi (Kasi)
a. Kasi Pemerintahan
b. Kasi Kesejahteraan
-
Membantu pelaksanaan pembangunan desa di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, serta kesejahteraan masyarakat.
c. Kasi Pelayanan
-
Membantu penyelenggaraan pelayanan masyarakat, pengaduan, informasi publik, serta hubungan kemasyarakatan.
5. Kepala Dusun (Kadus)
-
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun masing-masing.
-
Menjadi penghubung antara warga dusun dengan pemerintah desa.
6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
(Meski bukan perangkat, BPD adalah mitra kerja Kepala Desa)
Tugas:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
-
Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.