Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal
Dukuhwringin, 27 Februari 2025 — Pemerintah Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penderasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2) kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Februari 2025, bertempat di Balai Desa Dukuhwringin, dengan dihadiri oleh Pj Kepala Desa Dukuhwringin, perangkat desa, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, petugas pungut pajak, serta masyarakat perwakilan wajib pajak.
Tujuan Sosialisasi
Kegiatan ini bertujuan untuk:
-
Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar PBB-P2 tepat waktu.
-
Menjelaskan tata cara pembayaran dan penyaluran SPPT PBB-P2.
-
Meningkatkan partisipasi dan kepatuhan warga dalam kewajiban membayar pajak.
Pelaksanaan Penyampaian SPPT
Dalam sosialisasi tersebut, Pj Kepala Desa Dukuhwringin menegaskan bahwa SPPT PBB-P2 akan segera disalurkan melalui Kepala Dusun dan Ketua RT/RW untuk diteruskan kepada wajib pajak di masing-masing wilayah. Penyerahan SPPT diharapkan dapat dilakukan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan.
Selain itu, warga diimbau untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pendapatan daerah yang nantinya akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan desa.
Harapan Pemerintah Desa
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Dukuhwringin berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan menjadi salah satu sumber pendanaan untuk membiayai pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik di Desa Dukuhwringin.
“Kami mengajak seluruh warga Dukuhwringin untuk membayar PBB-P2 tepat waktu demi mendukung pembangunan desa kita tercinta,” ujar Pj Kepala Desa Dukuhwringin dalam sambutannya.