Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal
Dukuhwringin, 21 Februari 2025 — Pemerintah Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ekstrem Tahun Anggaran 2025.
Musdesus ini dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Februari 2025 bertempat di Balai Desa Dukuhwringin, dihadiri oleh PJ Kepala Desa, Ketua BPD beserta anggota, Perangkat Desa, Pendamping Desa, RT/RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga setempat.
Tujuan Musdesus
Kegiatan Musdesus ini bertujuan untuk:
-
Menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan BLT Ekstrem sesuai dengan kriteria keluarga miskin ekstrem.
-
Menjaring usulan dan masukan dari warga agar penetapan KPM benar-benar tepat sasaran.
-
Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial di Desa Dukuhwringin.
Hasil Musyawarah
Setelah melalui proses diskusi dan klarifikasi data bersama RT/RW serta tokoh masyarakat, telah disepakati daftar final KPM BLT Ekstrem untuk Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini mengacu pada kriteria kemiskinan ekstrem, hasil validasi data lapangan, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Pemerintah Desa berharap BLT Ekstrem ini dapat meringankan beban ekonomi warga yang tergolong sangat miskin, serta membantu mencukupi kebutuhan dasar rumah tangga.
Komitmen Pemerintah Desa
Kepala Desa Dukuhwringin menegaskan bahwa proses penyaluran BLT Ekstrem akan dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Pemerintah Desa mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Dengan adanya BLT Ekstrem ini diharapkan dapat membantu keluarga penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus mendorong penurunan angka kemiskinan ekstrem di Desa Dukuhwringin,” ujar PJ Kepala Desa dalam sambutannya.